Penerapan
Standar ISO 14000 di Indonesia
A. Penggambaran Umum Mengenai
ISO 14000
Sebelum
mengenalkan tentang ISO 14000, terlebih dahulu kita mengetahui apa sebenarnya
ISO tersebut. ISO adalah sebuah sebuah organisasi dunia non pemerintah
dan bukan bagian dari PBB atau WTO (World Trade Organization) walaupun
Standar-standar yang dihasilkan merupakan rujukan bagi kedua organisasi
tersebut. Anggota ISO, terdiri dari 110 negara, tidak terdiri dari delegasi
pemerintah tetapi tersusun dari institusi standarisasi nasional sebanyak satu
wakil organisasi untuk setiap negara. Meski ISO adalah organisasi
nonpemerintah, kemampuannya untuk menetapkan
standar yang sering menjadi hukum melalui persetujuan atau standar nasional
membuatnya lebih berpengaruh daripada kebanyakan organisasi non-pemerintah
lainnya, dan dalam prakteknya ISO menjadi konsorsium dengan hubungan yang kuat
dengan pihak-pihak pemerintah. Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional
dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar.
Awalnya
ISO 9000 mengenai pembuatan standar bagi manajemen dan kinerja lingkungan yang
disahka pada tahun 1993 mengalami kesuksesan. Dokumen-dokumen ISO yang terkait
dengan manajemen lingkungan adalah sebagai berikut :
- ISO14000: SML – Pedoman umum mengenai Prinsip, Sistem
dan Teknik Pendukung (kemudian dikenal sebagai ISO 14004)
- ISO 14001: SML – Spesifikasi dengan pedoman penggunaan
- ISO 14040: Analisa Daur Hidup – Prinsip Umum dan
Praktek-praktek
- ISO 14010-12 : Pedoman untuk Audit Lingkungan
Direvisi oleh ISO 19010-12 (berlaku untuk ISO 9001 dan ISO 14001) - ISO 14040 : Standar Analisa Daur Hidup
- ISO 14050 : Vocabulary Manajemen Lingkungan
Standar –
standar yang diberikan ISO kepada para perusahaan bertujuan agar
perusahaan-perusahaan di seluruh negara dapat memiliki gambaran mengenai aturan
kerja pengelolaan lingkungan yang efektif dan dapat diterapkan pada sistem
manajemen lainnya. Dengan diberikan gambaran – gambaran tersebut, perusahaan
diharapkan memiliki suatu sistem peralatan yang dapat dipergunakan dalam
menjaga kestabilan dan kelestarian lingkungannya sehingga hal ini memungkinkan
kinerja perusahaan dengan basis lingkungan yang selalu terkendali dan terus
mengalami perkembangan.
Kementerian
Lingkungan Hidup dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerjasama dengan
Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 dan berbagai stakeholders sejak tahun 1995
mengkaji, menyebarkan informasi, dan melakukan serangkaian kegiatan penelitian
dan pengembangan penerapan Sistem Manajemen Lingkungan. Berdasarkan hasil
pembahasan dengan “stakeholders” di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup
menyadari potensi penerapan Sistem Manajemen Lingkungan bagi peningkatan
kualitas pengelolaan lingkungan, peningkatan peran aktif pihak swasta dan
promosi penerapan perangkat pengelolaan lingkungan secara proaktif dan sukarela
di Indonesia.
B. ISO 14000 di Indonesia
Indonesia
adalah salah satu negara yang menerapkan standar ISO 14000 dalam pengelolaan
lingkungan di dunia industri. Seperti yang disebutkan di atas bahwa negara
Indonesia telah menerapkan standar ISO dari tahun 1993. Hal ini terus
dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Standardisasi Nasional
(BSN) dan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000. Berbagai program seminar dan
penelitian mengenai ISO 14000 terus dikembangkan di Indonesia. Pada tahun
1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan
Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan
Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Rangkaian kegiatan tersebut
dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi penerapan ISO 14001 di Indonesia
dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun “supply” menuju mekanisme pasar yang
wajar.
Perusahaan
perlu memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang efisien and efektif. Hal ini
dikarenakan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan,
semakin ketatnya peraturan-peraturan lingkungan dan tekanan dari pasar kepada
perusahaan-perusahaan mengenai komitmen terhadap lingkungan. Di dalam menguji
keandalan sistem para pemasoknya, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan
kajian atau audit lingkungan untuk menilai kinerja lingkungannya (atau yang
biasa disebut audit pihak kedua). Tetapi untuk menyakinkan bahwa sistem
perusahaan-perusahaan telah memenuhi dan secara terus menerus dapat memenuhi
persyaratan-persyaratan internasional ini maka banyak perusahaan perlu
melibatkan pihak independent sebagai penilai sistem mereka. Dari perspektif ini
maka muncullah badan-badan sertifikasi yang menjembatani antara kebutuhan calon
konsumen dengan para pemasok dalam masalah kinerja lingkungan.
Kalangan
bisnis, perdagangan, manufaktur dan jasa membutuhkan informasi tentang kualitas
manajemen lingkungan suatu perusahaan, tetapi mereka tidak mungkin melakukan
proses verifikasi tersebut sendiri. Kondisi ini yang mendorong keberadaan
Sertifikasi Standar Sistem Manajemen Lingkungan sebagai alat bantu untuk
mendapatkan jaminan bahwa rekan bisnis, pemasok, dan lain-lain
perusahaan-perusahaan terkait juga turut atau bahkan memiliki bukti komitmen
terhadap pelestarian lingkungan.
Daftar Pustaka
paradigm-consultant, 2009, SML
ISO 14001.
paradigm-consultant, 2009, Sejarah
dan Perkembangan ISO 14001.
No comments:
Post a Comment